JAKARTA,- Industri perbankan memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan rekening. Fokus utamanya menutup celah transaksi yang terkait judi online.
Penguatan dilakukan lewat sistem pengawasan transaksi. Bank juga mengandalkan teknologi deteksi dini dan koordinasi lintas lembaga.
Ketua Umum Perbanas, Hery Gunardi, mengatakan perbankan memaksimalkan Fraud Detection System (FDS). Teknologi ini dipakai untuk membaca pola transaksi tidak wajar.
Menurutnya, sistem mampu mendeteksi aktivitas anomali. Salah satunya transaksi kecil berulang dari banyak sumber.
“Perbankan akan serius mengawasi rekening mencurigakan. Jika ada indikasi, langkah mitigasi langsung dilakukan, termasuk pemblokiran,” ujar Hery, dikutip Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan proses tidak berhenti pada deteksi awal. Setiap temuan akan ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perbankan punya peran strategis. Terutama dalam menjaga kepercayaan publik dan sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut penguatan terus dilakukan. Baik melalui regulasi maupun pengawasan berbasis risiko.
“OJK bersama perbankan terus memperkuat pemberantasan judi online. Koordinasi juga ditingkatkan dalam penanganan rekening terkait,” katanya.
Hingga Mei 2026, hasilnya mulai terlihat. OJK mencatat jutaan penolakan pembukaan rekening berisiko.
Tercatat 2,8 juta penolakan calon nasabah. Selain itu, 51,2 ribu rekening dihentikan dan 32.454 rekening diblokir.
Langkah tersebut melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). Tujuannya memastikan risiko dapat ditekan.
Di sisi lain, laporan transaksi mencurigakan juga meningkat. Sepanjang 2025 naik hingga 260,03 persen.
Kenaikan ini menunjukkan pengawasan makin ketat. Sekaligus menandakan deteksi transaksi ilegal semakin aktif.
Upaya ini tidak berjalan sendiri. Perbankan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan aparat hukum.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting. Terutama untuk mempercepat penanganan rekening judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pendekatan menyeluruh. Tidak hanya memblokir situs, tetapi juga aliran dana.
“Pemberantasan harus menyasar hulu dan hilir. Termasuk rekening penampung dana judi online,” ujarnya.
Hingga Juli 2026, pemerintah telah menindak jutaan konten. Lebih dari 6,7 juta konten judi online berhasil ditangani.
Namun, Meutya menilai langkah itu belum cukup. Penutupan rekening menjadi kunci memutus perputaran dana. Kolaborasi antar lembaga pun terus diperkuat. Harapannya ruang gerak pelaku makin sempit.***















