banner 728x90
Berita

Catat! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

×

Catat! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Sebarkan artikel ini
Wisata gunung Bromo./ Foto: bolinggo.co

JAKARTA,- Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026) di Jakarta.

SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, keputusan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • Rabu-Kamis, 10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  • Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Berikut rinciannya:

  • Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Pemerintah juga memberikan pengaturan khusus bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Di antaranya rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan hingga sektor perhubungan.

Unit kerja tersebut diminta mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pekerja atau karyawan, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai aturan di masing-masing perusahaan atau organisasi.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi pekerja di instansi atau perusahaan swasta, penerapannya ditentukan oleh pimpinan masing-masing.

SKB tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun kepastian tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.***