Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Pemerintah Mengklarifikasi soal Korban Judi Online Dapat Bansos

×

Pemerintah Mengklarifikasi soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). (Foto: Kompaspedia)

BOLINGGO.CO – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, memperjelas bahwa bantuan sosial (bansos) yang ia sebutkan tidak ditujukan untuk pelaku judi online melainkan untuk keluarga yang menderita akibat dari perjudian online tersebut.

“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” ucap Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6)/2024), dikutip CNN Indonesia.

Muhadjir menekankan bahwa keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judi online juga dianggap sebagai korban karena mereka bisa mengalami kerugian harta, kehilangan mata pencaharian, dan dampak psikologis yang berat.

Muhadjir menambahkan bahwa jika keluarga pelaku sampai terjerumus dalam kemiskinan akibat judi online, mereka berhak menerima bantuan sosial.

Baca Juga:  TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin Berkoordinasi Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu

“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ucapnya.

“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” tambahnya.

Muhadjir menegaskan bahwa pelaku judi online akan tetap dikenai sanksi hukum, sebagaimana yang berlaku bagi bandar dan pemilik situsnya. Dia menjelaskan bahwa pemain judi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU ITE tahun 2008.

“Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” tegasnya.