BOLINGGO.CO- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disetujui adalah masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dengan batasan dua periode.
Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono menyampaikan hal ini saat partisipasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di area Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/2/2024).
“Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR,” kata Murdiono kepada media MNC Portal Indonesia.
Menurutnya, salah satu poin krusial yang disetujui oleh pemerintah dan DPR adalah terkait masa jabatan. Saat ini, kepala desa memiliki masa jabatan 8 tahun dengan batasan dua periode.
“Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan,” ujar Murdiono.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan desa. Murdiono tidak terlalu memedulikan respons negatif dari masyarakat. Dia memastikan bahwa dengan perubahan masa jabatan, para kepala desa akan bekerja secara optimal ke depannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui perubahan UU Desa setelah melakukan rapat pada hari Senin, 5 Februari 2024.