JAKARTA,- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalitas sumur minyak rakyat hanya diberikan kepada sumur-sumur yang telah lama beroperasi, bukan sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6/2025).
Legalitas tersebut diberikan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Bahlil, regulasi ini dibuat untuk mengatur sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal.
“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” jelasnya.
Bahlil mencatat, sumur minyak rakyat dapat memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Tanpa legalitas, masyarakat terancam persoalan hukum.
Sebagai contoh, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, terdapat 7.721 titik sumur minyak yang dikelola oleh sekitar 231 ribu warga.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan pihaknya akan memetakan sumur minyak rakyat berdasarkan wilayah kerja perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Kami inventarisasi sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS,” ujarnya.
Sumur yang berada di dalam wilayah KKKS akan diarahkan untuk menjalin kerja sama, sementara yang di luar akan dicari KKKS terdekat. SKK Migas juga tengah menyusun petunjuk teknis operasional sesuai Permen ESDM yang diterbitkan.