banner 728x90
Nasional

Kurangi Ketergantungan Impor, ESDM Percepat Aturan Migas Nonkonvensional

×

Kurangi Ketergantungan Impor, ESDM Percepat Aturan Migas Nonkonvensional

Sebarkan artikel ini
Foto: SKK Migas

JAKARTA,- Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) menargetkan regulasi baru terkait minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) selesai pada akhir Juni 2026.

Aturan tersebut diharapkan dapat segera diterapkan pada awal Juli guna mendorong peningkatan produksi migas nasional.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan percepatan regulasi menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Jika produksi dalam negeri meningkat, impor bisa ditekan dan dampak fluktuasi nilai tukar terhadap sektor energi juga dapat berkurang,” ujarnya, dikutip Minggu (7/6/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan revisi aturan dilakukan untuk memperkuat dukungan terhadap pengembangan MNK, termasuk optimalisasi peran perusahaan negara di sektor migas.

Saat ini, Indonesia masih menghadapi kesenjangan besar antara kebutuhan dan produksi minyak. Data Dewan Energi Nasional menunjukkan konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari, sementara produksi domestik berada di kisaran 610 ribu barel per hari.

Kondisi serupa juga terjadi pada kebutuhan LPG. Pada 2026, kebutuhan nasional diperkirakan mencapai 10 juta ton, dengan sekitar 7,8 juta ton masih harus dipenuhi melalui impor.

Pemerintah berharap pengembangan migas nonkonvensional dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan produksi energi dalam negeri dan mengurangi tekanan terhadap neraca impor energi nasional.***