banner 728x90
banner 728x90
News

Cek Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

×

Cek Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa (Kades) (Foto: Simpel desa).

BOLINGGO.CO- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Kepala Desa (Kades) untuk memperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode. Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa.

DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang kini telah mencapai tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).

“DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati,” kata Puan Maharani, Selasa (6/2/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama-sama menghormati proses perundang-undangan yang ada, dengan harapan RUU Desa nantinya memberikan manfaat bagi perangkat desa dan masyarakat. DPR tetap berkomitmen untuk menerima aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut.

Baca Juga:  Ketum PSSI Umumkan Persiapan Piala Presiden dan Kenalkan Beberapa Inovasi

Terkait masa jabatan, Kepala Desa diberikan periode selama 6 tahun dengan batas maksimal dua periode, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai tiga periode.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur besaran gaji kades, di mana kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Penghasilan tetap mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa.

Sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga memiliki besaran gaji yang ditetapkan, serta belanja Desa yang dapat digunakan hingga 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendukung penghasilan dan tunjangan.

Selain itu, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain dari pengelolaan tanah desa, dengan 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.