banner 728x90
banner 728x90
News

Tak Hadir Saat Dipanggil KPK, LIRA Jatim Desak Penetapan Khofifah Tersangka

×

Tak Hadir Saat Dipanggil KPK, LIRA Jatim Desak Penetapan Khofifah Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin kritisi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa./ IG @khofifah.ip, Ist

JAKARTA,- Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam panggilan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6/2025) menimbulkan sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, menilai ketidakhadiran Khofifah justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah Pokmas Pemprov Jatim.

“Menurut kami, KPK sudah cukup bukti untuk menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka. Ketidakhadirannya dalam panggilan resmi KPK mencerminkan dugaan kuat adanya sesuatu yang ditutupi,” tegas Samsudin, Senin (23/6/2025).

Ia menuding Khofifah telah melanggar ketentuan pengelolaan hibah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membatasi alokasi hibah maksimal 10 persen dari total belanja APBD.

“Diduga terjadi penggelembungan SPj fiktif yang kemudian dijadikan bagian dari LKPJ Gubernur kepada DPRD dan negara. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana,” tambahnya Samsuddin.

Baca Juga:  KAI Services Rekrut 1.278 Tenaga Harian untuk Angkutan Lebaran 2025

Ia menyebut beberapa pasal yang diduga dilanggar, termasuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk tidak lagi ragu menetapkan Khofifah sebagai tersangka. Jika pejabat setingkat gubernur terlibat dalam manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Tidak bisa hanya pejabat teknis yang dikorbankan,” pungkasnya.

Menanggapi ketidakhadiran Khofifah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Saksi Khofifah tidak hadir, meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ada keperluan lainnya,” jelas Budi.


Berbagai Macam Sumber