banner 728x90
News

Kabar Baik! Telat Lapor SPT Badan Berpotensi Bebas Sanksi hingga Akhir Mei

×

Kabar Baik! Telat Lapor SPT Badan Berpotensi Bebas Sanksi hingga Akhir Mei

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto./ Foto: Humas Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan rencana relaksasi sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku hingga akhir Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, relaksasi ini bertujuan memberikan ruang bagi wajib pajak badan agar tetap patuh meski melewati batas waktu.

“Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini DJP masih menyusun landasan hukum untuk perpanjangan tenggat pelaporan. Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan hingga 30 April 2026 berpotensi diperpanjang.

“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis,” tambahnya.

Selain itu, DJP juga mengkaji kemungkinan relaksasi untuk kewajiban pembayaran pajak. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis.

“Perpanjangan relaksasi pembayaran masih kami hitung dulu,” jelas Bimo.

Sementara itu, data DJP mencatat sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Angka tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang terus meningkat.

Dari jumlah itu, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 10.508.502 pelapor. Sedangkan non-karyawan tercatat sebanyak 1.383.647 pelapor untuk tahun buku 2025.

Untuk wajib pajak badan, tercatat 725.390 pelapor dalam rupiah dan 1.000 dalam dolar AS. Sektor migas menyumbang 7 pelapor rupiah dan 111 pelapor dolar AS.

Di sisi lain, jumlah aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18.837.611. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, disusul badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE.***