JAKARTA,- Kebebasan mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia. Jaminan itu tercantum dalam konstitusi dan prinsip internasional.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan hal tersebut saat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Ia menyebut, pihaknya mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudahan pengurusan badan hukum dinilai membantu pertumbuhan media siber.
SMSI sendiri menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers berbasis digital. Peran organisasi ini dinilai penting dalam ekosistem media nasional.
Firdaus juga menyoroti regulasi yang dianggap berpotensi menghambat. Ia menilai verifikasi oleh Dewan Pers tidak perlu menjadi syarat tambahan.
“Cukup berbadan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28. Aturan itu menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
Lebih lanjut, UU Pers menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Kemerdekaannya dilindungi dari sensor dan pembredelan.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia diputuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 1993. Momentum ini lahir dari pertemuan jurnalis di Windhoek pada 1991.
Pertemuan tersebut difasilitasi UNESCO. Sejak itu, 3 Mei diperingati secara global setiap tahun.
Pada 2026, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mendukung kemerdekaan pers.
Ia menegaskan, kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Sekaligus menjadi bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia.***













