PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan tiket online di kawasan wisata Gunung Bromo, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari kebijakan pembayaran retribusi wisata secara online sebelum wisatawan masuk ke kawasan Bromo. Sistem tersebut kini mulai diterapkan secara bertahap.
Dalam aturan tersebut, wisatawan diwajibkan membeli tiket secara daring melalui website resmi. Selain itu, setiap kendaraan jeep yang mengangkut wisatawan juga harus memiliki tiket sesuai jumlah penumpang.
Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi serta pelayanan wisata.
“Implementasi tiket online ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketertiban administrasi, kepastian pelayanan serta pendataan pengunjung wisata Gunung Bromo,” ujarnya.
Menurutnya, sistem digital ini juga mempermudah pencatatan data wisatawan secara lebih akurat. Hal itu berdampak pada kemudahan proses administrasi, termasuk klaim asuransi wisata.
“Dengan sistem tiket online, data wisatawan dapat tercatat lebih baik sehingga memudahkan proses administrasi, termasuk klaim asuransi wisata,” tambahnya.
Disporapar juga terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku wisata, khususnya operator jeep. Langkah ini dilakukan agar penerapan sistem berjalan optimal di lapangan.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada operator jeep dan seluruh pelaku wisata agar penerapan tiket online dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” jelasnya.
Ia menegaskan, digitalisasi tiket ini merupakan bagian dari transformasi layanan wisata. Harapannya, kawasan Gunung Bromo menjadi lebih aman, tertib, dan mengikuti perkembangan teknologi.
“Penerapan sistem tiket online merupakan bagian dari transformasi pelayanan wisata di kawasan Gunung Bromo agar lebih aman, tertib dan sesuai perkembangan teknologi,” pungkasnya.***













