banner 728x90
Daerah

Madas Sedarah Blokade Jalan Pantura Probolinggo, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi

×

Madas Sedarah Blokade Jalan Pantura Probolinggo, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini
Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo diblokade puluhan anggota ormas yang mengatasnamakan Madas Sedarah di depan Mapolres Probolinggo./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo sempat diblokade puluhan anggota yang mengatasnamakan Madas Sedarah di depan Mapolres Probolinggo, Kecamatan Pajarakan, Rabu (28/10/2026) malam.

Aksi tersebut berlangsung sekitar dua jam dan menyebabkan arus lalu lintas di jalur nasional itu terganggu. Massa kemudian membubarkan diri setelah dilakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

Aksi dipicu persoalan dugaan penangkapan dua orang yang disebut sebagai anggota Madas Sedarah dalam perkara rokok ilegal. Massa datang ke Mapolres Probolinggo untuk meminta keduanya dibebaskan.

Setibanya di lokasi, massa memarkir sejumlah kendaraan di badan jalan. Kondisi tersebut membuat arus kendaraan dari arah Probolinggo menuju Situbondo maupun sebaliknya tersendat.

Situasi sempat memanas ketika massa membakar ban di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengajak perwakilan massa masuk ke Mapolres untuk menyelesaikan persoalan melalui audiensi.

Wakapolres Probolinggo Kompol R. Ardhianto mengatakan, persoalan tersebut berawal dari miskomunikasi antara pihak Madas Sedarah dan kepolisian.

“Permasalahannya ini adalah rekan-rekan dari Madas miskomunikasi dengan Polres Probolinggo. Tapi tadi sudah kami jelaskan setelah dilakukan audiensi dengan perwakilan Madas,” kata Ardhi.

Menurut Ardhi, penjelasan dalam audiensi membuat kedua pihak memahami persoalan yang terjadi. Setelah itu, massa memilih meninggalkan lokasi secara tertib.

“Pada intinya, setelah kami jelaskan di audiensi dengan perwakilan Madas, semuanya sudah saling memahami terkait permasalahan ini dan mereka sudah membubarkan diri dengan tertib,” ujarnya.

Ardhi juga menjelaskan bahwa dua orang yang sebelumnya dipersoalkan massa akhirnya dijemput oleh rekan-rekan Madas Sedarah.

“Akhirnya dengan komunikasi yang dilakukan dengan perwakilan Madas, yang diduga kami tangkap itu sudah dijemput dengan rekan-rekan Madas,” katanya.

Setelah massa membubarkan diri, kondisi di depan Mapolres Probolinggo kembali kondusif. Namun, aksi tersebut sempat mengganggu aktivitas pengguna jalan selama berlangsungnya blokade.

Anggota Madas Sedarah Tantang Media

Di tengah situasi yang mulai kondusif, muncul pernyataan dari seorang anggota yang mengatasnamakan Madas Sedarah bernama Irfan, sebagaimana identitas yang tertera pada bajunya.

Irfan meminta media tidak menggoreng pemberitaan mengenai aksi tersebut. Ia bahkan menyampaikan pernyataan bernada tantangan kepada awak media.

“Kalau ada media yang menggoreng, biar saya yang menghadapi (maju),” ujarnya.

Organisasi Pers Probolinggo Buka Suara

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena aksi yang dilakukan massa berdampak langsung terhadap masyarakat. Terlebih, jalur yang diblokade merupakan jalur nasional yang menjadi akses utama pengguna jalan.

Sekretaris Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Probolinggo, Nasution, mengatakan kebebasan pers harus tetap dihormati oleh seluruh pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan.

“Silakan mengkritik media jika memang ada pemberitaan yang dianggap tidak benar atau tidak berimbang. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan pernyataan bernada tantangan terhadap awak media,” tegasnya.

Menurut Nasution, pemblokadean jalan Pantura merupakan peristiwa yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai kejadian tersebut secara utuh.

“Ketika jalan nasional diblokade selama sekitar dua jam, itu bukan lagi sekadar persoalan internal organisasi, melainkan peristiwa yang menyangkut kepentingan umum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana persoalan itu diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan dapat menyampaikan hak jawab maupun menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Kalau ada berita yang dinilai salah, silakan tunjukkan letak kesalahannya dan berikan data pembanding. Gunakan hak jawab atau mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers,” tambahnya.

Nasution menilai, pernyataan bernada tantangan terhadap media justru berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap kerja jurnalistik.

“Jangan sampai pernyataan yang bernada tantangan justru menimbulkan kesan bahwa media sedang ditekan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa menjaga kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kritik maupun akses masyarakat terhadap informasi.

“Kondusivitas bukan berarti semua pihak harus diam. Demokrasi membutuhkan ruang kritik dan keterbukaan informasi. Pers juga harus profesional dan bertanggung jawab, tetapi kebebasan pers wajib dihormati,” ujarnya.

“Yang harus dilawan adalah informasi yang tidak benar, bukan media yang menyampaikan fakta,” pungkasnya.***