PROBOLINGGO,- Kebijakan Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya ‘main-main’ di ruang digital, dinilai langkah tepat yang dipuji oleh banyak pihak.
Pegiat Media Sosial (Medsos), Agung Wiendarto menilai, langkah itu merupakan cara bupati menenangkan masyarakat sekaligus menjadi pedoman bagaimana seharusnya ASN dan perangkatnya menggunakan sosial media.
“Semua gadget sudah bisa akses AI, baik chat GPT, Meta AI dan Google Gemini. Alangkah baiknya jika ASN menggunakan dan memanfaatkan semua AI gratis itu untuk menuliskan pendapatnya disitu terlebih dahulu dan menanyakan ke AI apakah pendapatnya sudah sesuai dengan kaidah norma penulisan yang baik sebelum posting,” ucap Agung, Senin (26/10/26).
Ia menjelaskan, langkah bupati bak tindakan darurat untuk menjaga kepercayaan publik. Namun ia menyarankan, selama larangan berlangsung, perlu dilakukan pencerahan kepada para ASN.
“Intinya cuma satu, pelayanan publik Satpol PP itu tugas pokoknya apa? Jika bukan humas, mengapa mengumbar ke medsos pendapat pribadi tentang pekerjaan?,” tanyanya.
“Dalam kondisi ekonomi serba susah seperti sekarang ASN maupun karyawan yang memiliki pekerjaan perlu mawas diri dan memiliki empati pada rakyat yang masih belum menentu pendapatannya,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pakar Komunikasi Digital Shohibul Hujjah menyebut, komunikasi digital merupakan media diseminasi dan edukasi publik yang seharusnya menjadi ruang untuk memberdayakan masyarakat.
“Nah disini, tujuannya agar mampu memproduksi dan menyebarkan informasi secara akurat, lengkap, dan berimbang sekaligus menjadi kemandirian konten lokal,” pungkasnya.
Namun, peraih Cum Laude Magister Ilmu Komunikasi ini juga mewanti-wanti perlunya kewaspadaan terhadap tren hoaks di ruang digital serta konten provokatif.
“Hoaks dan provokasi menjadi bagian tak terpisahkan dari kebebasan berkomunikasi di ruang digital. Makanya perlu integrasi etika sebagai benteng agar tidak bebas nilai,” tandasnya.
Ia menambahkan, kebijakan Bupati Probolinggo melarang keras ASN berbuat sesuka hari di ruang digital, merupakan langkah tepat. “Karena ASN tidak hanya membawa citra pribadi tetapi juga institusi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dua orang anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, JA dan MU, mengeluarkan keluhan lewat medsos perihal aksi rasa di kantor DPRD setempat, 21 Oktober 2026 lalu.
Dalam video keluhan berdurasi 17 detik itu, JA dan MU mengeluh bahwa demonstrasi tersebut menambah pekerjaan dan mengganggu waktu istirahat mereka. Video yang diposting lewat akun pribadi Tik-tok itu viral dan banjir kritikan.
Belakangan, keduanya menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami. Selain itu, keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.***

























