BOLINGGO.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota telah menangkap mantan Pj Kepala Desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) selama periode September 2021 hingga April 2022.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa yang diamankan adalah S (48), mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Iptu Zainullah juga mengkonfirmasi dalam keterangannya bahwa pengelolaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair, ada sebagian pekerjaan fisik yang tak dikerjakan dan tidak terlaksanakan sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 212.501.831,40,” pungkasnya.
Namun dalam penjelasannya lebih lanjut, Zainullah menyatakan bahwa ada dana desa yang digunakan oleh S untuk kepentingan yang bukan untuk keperluan yang seharusnya.
“S mengaku dia menggunakan uang dana desa karena kepepet. Alasan awal dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Tapi setelah ditanyakan secara detail ada juga dana desa yang digunakan oleh S untuk bersenang-senang.” jelasnya.
Tersangka S dihadapkan pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *