banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Kemenag Mulai Cairkan Insentif Rp66 M untuk Guru PAI Non-ASN yang Tidak Menerima THR

×

Kemenag Mulai Cairkan Insentif Rp66 M untuk Guru PAI Non-ASN yang Tidak Menerima THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Guru PAI. (Foto: Kompas)

BOLINGGO.CO – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan berita baik kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang perayaan Idulfitri 1445 H/2024 M. Tunjangan insentif mereka segera akan dicairkan, khususnya bagi guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 22.000 guru PAI non-ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) telah terdaftar dalam sistem administrasi guru agama (Siaga) dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan.

“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” kata Gus Yaqut, Jum’at (5/4/2024). Seperti yang dikutip dari laman kemenag.

“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” imbuhnya.

Menurut Gus Yaqut, guru PAI di lembaga pendidikan umum telah berperan aktif dalam menyebarkan pemahaman agama yang moderat kepada siswa. Mereka memiliki peran yang signifikan tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di masyarakat.

Ia berharap bahwa penyaluran insentif ini akan menjadi tambahan pendapatan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum. “Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” katanya.

“Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” sambungnya.

Baca Juga:  Kemiskinan dan Ketimpangan Menurun di Indonesia, Begini Kata Kemenkeu

Prof. Abu Rokhmad, Plt Dirjen Pendidikan Islam, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru PAI non ASN akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan dari bulan Januari hingga Juni 2024, sementara tahap kedua akan dilakukan dari bulan Juli hingga Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” kata Abu.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Non-PNS mengatur bahwa insentif sebesar Rp250.000 akan diberikan setiap bulan. Pemberian insentif ini akan disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, adalah sebagai berikut:

1. Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK yang masih menjalankan tugas mengajar di berbagai jenjang pendidikan seperti PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
2. Guru PAI Non-PNS dan bukan PPPK yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
3. Harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Belum mencapai usia pensiun. (*)