banner 728x90
Nasional

Karhutla Makin Disorot, 232 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka

×

Karhutla Makin Disorot, 232 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)./ Foto: Kemenhut

JAKARTA,- Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi, untuk mencegah kebakaran berulang dan menindak pihak yang bertanggung jawab.

Komitmen tersebut dibahas dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla” di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.

Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Mar. Kresno Pratowo, menyampaikan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu fokus koordinasi pemerintah dalam menangani karhutla.

Berdasarkan data Kemenko Polkam per 20 Oktober 2026, Polri telah memproses 278 laporan dengan menetapkan 232 orang sebagai tersangka. Selain itu, terdapat 98 laporan dugaan keterlibatan korporasi, dengan sembilan perusahaan berstatus tersangka.

“Kita serius. Kita hukum benar pelakunya, supaya masyarakat tahu bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman,” ujar Kresno, dikutip Rabu (21/10/2026).

Ia juga mendorong agar perkembangan penegakan hukum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Penyampaian informasi tersebut tetap harus memperhatikan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kresno menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam karhutla.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan tindakan terhadap 57 badan usaha di delapan provinsi. Luas lahan terbakar di dalam area konsesi badan usaha tersebut mencapai 33.514,01 hektare.

Dari jumlah itu, sebanyak 16 badan usaha berada di tiga provinsi Sumatera dengan luas lahan terbakar 3.813,85 hektare. Sementara 41 badan usaha lainnya berada di lima provinsi Kalimantan dengan luas mencapai 29.700,16 hektare.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga mencatat sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum. Mereka terdiri atas 25 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan satu pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Sanksi yang diberikan meliputi pencabutan dan pembekuan izin, teguran tertulis, serta kewajiban pemulihan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Untuk penanganan pidana, Kemenhut mencatat 46 subjek hukum dalam proses penanganan. Rinciannya, 17 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 27 perkara dalam tahap penyidikan, yang terdiri atas lima korporasi dan 22 perseorangan.

Selain itu, masing-masing satu perkara telah mencapai tahap P-21 dan P-22. Tahapan tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan perkara dalam sistem peradilan pidana.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut, Thomas Nifinluri, menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Menurutnya, penegakan hukum harus disertai langkah pencegahan dan penguatan kapasitas di lapangan.

“Tiga pilar yang paling penting adalah kolaborasi para pihak, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat, serta partisipasi publik,” kata Thomas.

Pemerintah terus mendorong penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pemadaman, pengawasan, dan penindakan hingga pemulihan lahan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan risiko kebakaran berulang.

Kresno menambahkan, komunikasi publik juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah perlu menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.

“Kami mengadakan konferensi pers secara berkala untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga,” jelasnya.***