BOLINGGO.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan 27 macam barang bukti dari 81 kasus pidana yang sudah diputuskan secara hukum di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/7/2024).
Diantara barang bukti yang akan dimusnahkan adalah pil triheksifinidil sebanyak 12.682 butir, pil dextrometrophan sebanyak 10.953 butir, sabu seberat 19.02 gram, minuman keras, 101.953 batang rokok tanpa cukai, label rokok, senjata tajam, kunci T, ponsel, KTP palsu, dan kartu ATM.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pengaruh yang positif bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap tindak pidana yang telah inkracht. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari tugas kami sebagai jaksa eksekutor,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam.
Nuril Alam menyatakan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika jenis pertama, peredaran obat tanpa izin, pelanggaran cukai, perjudian, pencurian, kasus seksual (persetubuhan/pencabulan), kependudukan, penggelapan, penganiayaan, dan pembunuhan.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Bea Cukai Probolinggo, Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Probolinggo, serta beberapa perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, yaitu dr. Hariawan Dwi Tamtomo. *