PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Kota membongkar praktik penipuan jual beli sapi di Pasar Hewan Wonoasih. Dua pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Zainullah, menyebut kedua tersangka berinisial A.Z.A (38) dan M.D (28).
“Dua pelaku sudah diamankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2026. Korban berinisial P.A.S (26), warga Sidoarjo, datang ke pasar untuk membeli sapi.
Di lokasi, korban dihampiri pelaku yang menawarkan sapi jantan jenis Pegon dengan harga murah. Penawaran itu membuat korban tertarik.
Tak lama, muncul pria lain yang mengaku sebagai pemilik sapi. Ia mendesak agar transaksi segera dilakukan, seolah-olah sapi akan dibawa jika tidak cepat dibayar.
Korban pun menyerahkan uang. Sapi bahkan sempat dinaikkan ke truk miliknya.
Namun situasi berubah. Seorang pria datang dan mengaku sebagai pemilik sah, serta menyatakan sapi tersebut belum dibayar oleh pihak penjual.
Sapi langsung diturunkan dan dibawa pergi. Korban pun sadar telah ditipu dan melapor ke polisi.
Petugas kemudian bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasilnya, aksi ini dilakukan lima orang dengan peran berbeda. Mulai dari penawar, pemilik palsu, hingga pihak yang menciptakan tekanan.
“Modusnya terorganisir, menjual sapi yang bukan miliknya lalu kabur setelah menerima uang,” tegas Zainullah.
Kini dua tersangka ditahan. Sementara tiga pelaku lain masih diburu. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Para pelaku dijerat pasal penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***
Jurnalis: Jimsbe













