BOLINGGO.CO- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” Isi keputusan yang terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat Kabinet.
Pengumuman hari libur nasional untuk Pemilu 2024 ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak suara mereka dalam Pemilu 2024.
Pengesahan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.