BOLINGGO.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk pegiat anti korupsi seperti Samsudin dari Kabupaten Probolinggo, atas langkahnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami juga terus mendukung langkah KPK untuk menetapkan tersangka yang lainnya. Mengingat, di Jawa Timur ini kasus dana hibah banyak terjadi di daerah lainnya,” kata Gubernur LSM Lira Jawa Timur Samsudin, Rabu (17/7/2024).
Menurut Samsudin, selain potongan 60 persen dari dana hibah, juga banyak ditemukan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur ternyata fiktif, sesuai dengan keadaan yang tidak sesuai.
“Jika memang nantinya KPK meminta data-data atau bukti temuan kami di lapangan, maka kami siap memberikannya. Mulai dari temuan proyek fiktif, pemotongan hingga Pokmas (Kelompok Masyarakat) fiktif,” ucapnya.
Samsudin menambahkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dari Kabupaten Probolinggo, menunjukkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dana hibah ini.
“Contoh bukti atau data yang kami dapati sekarang itu seperti adanya foto orang-orang yang terlibat dalam pemotongan dana hibah, foto pengambilan dana hibah oleh sekelompok oknum yang bermain juga ada, tinggal kami serahkan apabila KPK minta,” bebernya.