banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Gelapkan Uang Kades Untuk Judi Online, Pemuda di Probolinggo Diringkus Polisi

×

Gelapkan Uang Kades Untuk Judi Online, Pemuda di Probolinggo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda MS (29) diringkus oleh polisi diduga mencuri uang sewa mobil elf dan Hi Ace yang dimiliki oleh seorang kepala desa di Kecamatan Gending./ Humas Polres Probolinggo Kota

BOLINGGO.CO – Seorang pemuda MS (29) warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, diringkus oleh polisi diduga mencuri uang sewa mobil elf dan Hi Ace yang dimiliki oleh seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten setempat.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasubag Humas, Iptu Zainullah, menyatakan bahwa mereka telah berhasil tangkap seorang warga Sumberwetan terkait kasus penggelapan uang sewa dua kendaraan yang dimiliki oleh kepala desa di Kecamatan Gending.

“Senin kemarin, kami berhasil meringkus seorang warga Sumberwetan terkait penggelapan uang sewa dua kendaraan milik salah satu Kades di Kecamatan Gending. Pelaku diringkus di sekitar rumahnya pada pukul 21.00 WIB,” kata Zainullah, Jum’at (19/07/2024).

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa peristiwa itu dimulai dari kesepakatan antara MS dan korban pada tahun 2022. Korban, yang disebut sebagai S, menyerahkan mobil Elf dan Hi Ace kepada MS untuk disewakan di Exotic Java Adventure, sebuah perusahaan persewaan mobil.

Baca Juga:  Baznas dan Pemkot Probolinggo Kembali Gelar Santunan Kepada Ribuan Anak Yatim

“Awalnya MS dapat menyetorkan sewa mobil secara lancar kepada korban, MS bekerja sebagai sopir di Exotic Java, tempat mobil korban yang dioperasikan oleh MS tanpa sepengetahuan pemiliknya (Korban),” ujarnya.

“MS berhenti menyetorkan uang sewa mulai bulan Agustus sanpai Desember 2023 dengan total tunggakan 57 juta, korban sudah berusaha menagih, namun MS selalu menghindar atas alasan sibuk atau belum menerima uang,” lanjut Iptu Zainullah.

Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan 14 bukti transfer uang sewa kendaraan senilai total Rp.57.150.000 dari rekening atas nama DA ke rekening atas nama MS sebagai bukti tambahan.

“Dalam penyelidikan, MS mengakui bahwa dana yang digelapkan digunakan untuk mengisi saldo judi Online (Judol) dia hanya mengisi saldo sebesar Rp. 500.000, namun ketagihan, terus berlanjut sampai capai total 57 juta,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut, MS akan dihadapkan pada Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 4 tahun atas perbuatannya. *