Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

GAKI Jatim Curigai TPPU Pengusaha Rokok Ilegal

×

GAKI Jatim Curigai TPPU Pengusaha Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua Gugus Anti Korupsi (GAKI) Jatim Ach. Farid Azziyadi terus melakukan langkah taktis untuk mengawal pelaporan terkait peredaran rokok ilegal./ Istimewa

BOLINGGO.CO – Ketua Gugus Anti Korupsi (GAKI) Jatim Ach. Farid Azziyadi terus melakukan langkah taktis untuk mengawal pelaporan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Madura setelah beberapa hari lalu melaporkan rokok durno/ilegal ke Kemenkeu dan Direktorat Cukai pusat.

Farid GAKI berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan rokok Ilegal di Indonesia khusunya di pulau Madura.

“Saya akan terus berupaya dan berkomitmen untuk mengawal pemberantasan rokok ilegal ini hingga tuntas,” tuturnya saat ditemui di sela-sela acara kongkow di sebuah cafe di sumenep, Rabu (17/7/2024).

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menurut Farid sangat merugikan Negara karena disamping tidak membayar bea cukai sebagaimana regulasi juga tidak akan pernah membayar pajak apapun ke Negara.

“Ini kejahatan kerah putih yang luarbiasa, makanya pendapatan Negara dari sektor cukai rokok ini menurun drastis, ya karena di Garong oleh oknum-oknum produsen rokok ilegal ini,” terang nahkoda GAKI Jatim Farid.

Berdasarkan hasil investigasi Farid GAKI menunjukkan adanya kenaikan kekayaan yang fantastis oknum-oknum pengusaha hitam ini dari hasil bisnis rokok ilegal tersebut.

“Bayangkan saja mereka memproduksi rokok ilegal setiap hari ribuan dengan omset milyaran rupiah, itu untuk satu pengusaha saja, sedangkan di sini ada banyak pengusaha rokok ilegal (Madura.red),” Jelasnya.

Farid juga mencurigai dan menduga kuat telah terjadi tindak pidana pencucian uang sebagaimana UU No. 39 tahun 2007, terakhir diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dapat dilihat dengan akumulasi kekayaan dari pengusaha rokok yang diduga ilegal begitu fantastis dan dalam waktu yang relatif sangat dekat.

“Saya curiga dan patut diduga kuat telah terjadi TPPU sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” terang Farid.

Baca Juga:  Cak Imin Ditegur karena Menggunakan Ponsel di Sidang MK

“Akumulasi kekayaan yang fantastis dan dalam waktu yang cukup singkat adalah salah satu hal yang bisa dijadikan piranti kecurigaan itu,” tambahnya.

Menurutnya yang perlu diselidiki oleh APH khususnya KPK adalah dengan akumulasi kekayaan yang luar biasa besar di waktu yang cukup singkat itu terindikasi Flexing saja artinya bisnis “legal” nya hanya sebagai modus untuk menampung “Dana Haram” baik dari bisnis elegalnya sendiri atau bisa juga tempat menampung dari pelaku-pelaku Kejahatan lain misalnya pejabat Negara yang melakukan tindak pidana korupsi,karena menurut Farid hal ini sudah jamak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

“Jadi APH harus mulai memelototi Orang-orang tajir yang peningkatan kekayaannya sangat cepat dan tidak wajar, kami curiga ini semacam lumbung tempat menyimpan uang haram dari hasil tindak pidana baik Cukai dan Pajak maupun titipan dari orang lain pejabat-pejabat korup di pusat sana,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online tentang kekayan salah satu pengusaha rokok di Madura yang begitu fantastis dan menjadi OTB (Orang Tajir Baru) di pulau garam ini dan itu dicurigai dan patut diduga adalah hasil dari usaha bisnis rokok ilegal.

Untuk itu ketua GAKI Jatim Ach. Farid Azziyadi menantang aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporannya, bahkan pihaknya siap mengantar APH ke tempat-tempat dimana para produsen rokok bodong melakukan produksi hingga ke berbagai modus operandinya.

“Kami menantang APH untuk menindak lanjuti laporan kami dan kami akan Mengantar sendiri APH ke tempat-tempat dimana produk rokok ilegal itu diproduksi dan bagaimana modus-modus operandinya,” pungkas Farid.