banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

DPRD Probolinggo Ungkap 46 Penambang Ilegal Tol Probowangi, Beroperasi Tanpa Izin

×

DPRD Probolinggo Ungkap 46 Penambang Ilegal Tol Probowangi, Beroperasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) bersama Pemuda Grib Jaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Probolinggo./ Ist bolinggo.co

PROBOLINGGO – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) bersama Pemuda Grib Jaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Probolinggo, yang difasilitasi langsung oleh Komisi III.

RDP ini membahas persoalan infrastruktur pembangunan, khususnya terkait dengan aktivitas pertambangan dan proyek tol di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, GMPK meminta agar DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Probolinggo duduk bersama dengan pihak pengelola tol untuk membahas lebih lanjut persoalan yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Gus Fatih, mengungkapkan bahwa di wilayahnya terdapat 48 penambang, namun hanya dua yang memiliki izin resmi.

“Yang memiliki izin resmi atau PUPL-PUPL di Kabupaten Probolinggo ini hanya dua dari 48 penambang. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengecekan kembali,” ujar Gus Fatih, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SDM Provinsi untuk membahas izin pertambangan ini.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar Probolinggo, Zainal Arifin Disambut Hangat Oleh Pedagang

Ia juga menegaskan bahwa pada hari Rabu mendatang, pihak DPRD akan memanggil para penambang yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo, terutama mereka yang diduga ilegal.

“Kami akan panggil para penambang ilegal, termasuk yang memiliki SIPB, untuk hadir di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Kami ingin menanyakan langsung komitmen mereka dalam menjalankan aktivitas pertambangan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan pihak Tol Paket 1, Pak Ery, mengungkapkan bahwa reklamasi lahan akibat pembangunan tol telah dilakukan di beberapa titik, termasuk di daerah Temenggungan.

“Reklamasi sudah dilakukan, salah satunya di Temenggungan. Awalnya lahan tersebut tidak bisa ditanami padi, tetapi sekarang sudah bisa digunakan untuk pertanian. Kami juga telah memberikan bantuan bibit sengon sebanyak 3.000 pohon di Desa Brabe, Kecamatan Maron,” jelas Pak Ery.

RDP ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif terkait infrastruktur dan pertambangan di Kabupaten Probolinggo, demi mendukung pembangunan yang lebih baik serta keberlanjutan lingkungan.