PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo memastikan penanganan dugaan peredaran rokok ilegal dan aksi blokade Jalan Pantura Pajarakan yang berlangsung sekitar dua jam tetap berlanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan setelah sejumlah orang mengatasnamakan ormas Madas Sedarah mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu malam (28/10/2026), terkait pengaduan dugaan peredaran rokok ilegal.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, meluruskan informasi mengenai dugaan penangkapan anggota kelompok tersebut. Ia memastikan tidak ada penangkapan dalam peristiwa itu.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak pernah ada penangkapan terhadap anggota kelompok tersebut oleh pihak kepolisian. Pada saat itu, pihak yang bersangkutan datang sendiri ke Polres Probolinggo,” ujar Widy, dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, kedatangan mereka bertujuan memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah rokok yang diduga ilegal untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas hanya melakukan klarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Widy menduga informasi yang belum terverifikasi menjadi pemicu kesalahpahaman. Karena itu, masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Selain dugaan peredaran rokok ilegal, Polres Probolinggo juga menindaklanjuti aksi penutupan Jalan Pantura oleh sejumlah oknum kelompok ormas. Aksi tersebut sempat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga.
Menurut Widy, tindakan yang berdampak pada kepentingan umum akan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan. Kepolisian tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan.
“Selain itu, terkait adanya penutupan Jalan Pantura oleh oknum kelompok masyarakat yang sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat, hal tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif tidak berarti menghentikan penanganan perkara. Pendalaman dugaan peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sesuai prosedur.
Polres Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta mempercayakan penanganan kedua persoalan tersebut kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Probolinggo serta mempercayakan proses penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Widy.***

























