banner 728x90
Berita

Desil Warga Berubah, Komisi IV DPRD Probolinggo Datangi Kemensos RI

×

Desil Warga Berubah, Komisi IV DPRD Probolinggo Datangi Kemensos RI

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) RI./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo. Sejumlah masyarakat mempertanyakan perubahan desil yang berdampak pada akses program perlindungan sosial.

Untuk mendapatkan penjelasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada Kamis 24 September 2024, guna membahas persoalan tersebut secara langsung.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita. Kedatangan mereka diterima jajaran Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.

Ning Ayu mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme perubahan desil dalam DTSEN.

“Banyak persoalan dan pertanyaan dari masyarakat terkait perubahan desil. Karena itu kami datang langsung ke Kemensos untuk mendapatkan penjelasan yang benar dan komprehensif,” ujar Ning Ayu.

Menurutnya, persoalan DTSEN tidak hanya berkaitan dengan pencatatan data masyarakat. Data tersebut juga berhubungan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai program perlindungan sosial.

“Data ini menyangkut hak masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial. Karena itu yang dibutuhkan adalah sinergi, keterbukaan informasi, dan perbaikan sistem secara bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa perubahan desil cukup banyak dipertanyakan masyarakat di daerah.

Ia menyebut, terdapat masyarakat yang sebelumnya menerima program perlindungan sosial, tetapi kemudian mengalami perubahan status setelah adanya perubahan desil.

“Banyak masyarakat di daerah yang mempertanyakan kenapa desil mereka berubah. Bahkan ada yang sebelumnya menerima program perlindungan sosial kemudian mengalami perubahan status,” kata Arief.

Menurut Arief, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai dasar dan penyebab perubahan desil tersebut.

Sebab, ketika perubahan hanya terlihat pada status desil tanpa diketahui alasan atau prosesnya, masyarakat berpotensi mengajukan sanggahan.

“Ketika masyarakat hanya melihat desil berubah tanpa mengetahui penyebabnya, maka yang muncul adalah banyak sanggahan,” ujarnya.

Arief menegaskan, validasi data harus dilakukan dengan mengacu pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.

“Data kemiskinan dan bantuan sosial menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu proses validasi harus benar-benar berbasis kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembenahan DTSEN dapat memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

“Tujuan akhirnya bukan hanya soal data, tetapi memastikan setiap warga yang membutuhkan benar-benar mendapatkan akses perlindungan sosial secara adil, transparan, dan tepat sasaran,” pungkasnya.***