banner 728x90
Berita

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Melebar, Pejabat Baru Resmi Jadi Tersangka

×

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Melebar, Pejabat Baru Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejati Jawa Timur sita hasil korupsi pungli perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur./ Foto: Kejati

SURABAYA,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Tersangka tersebut berinisial ED, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, didampingi jajaran pejabat struktural dan tim penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

“Penetapan tersangka ED dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan,” ujar Punia.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli dengan memerintahkan tersangka H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin.

“Permintaan uang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dalam proses penerbitan izin,” jelasnya.

Penyidik mencatat praktik pungli tersebut terjadi terhadap 217 pemohon izin dengan total penerimaan mencapai Rp1.336.683.000. Dari jumlah itu, ED diduga menerima langsung sebesar Rp145 juta dari empat pemohon tanpa sepengetahuan pihak lain.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Selain penetapan tersangka, Kejati Jatim juga membeberkan perkembangan penyitaan barang bukti dari hasil penyidikan yang terus berjalan.

“Total dugaan hasil pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8,44 miliar dan masih terus ditelusuri alirannya,” kata Punia.

Penyidik turut menyita tambahan aset senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri dari uang tunai serta sejumlah barang berharga.

Barang bukti tersebut antara lain perhiasan emas dan logam mulia Antam dengan total nilai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 serta satu unit mobil Toyota Fortuner beserta dokumen kendaraan.

Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp5.540.555.040,49 ditambah satu unit kendaraan dan barang berharga lainnya.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana ini,” tegasnya.

Kejati Jatim memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini tuntas.***