banner 728x90
News

SMSI Gelar FGD PFII, Komitmen Nyata Dalam Mengawal Transisi Besar Arsitektur Finansial Nasional

×

SMSI Gelar FGD PFII, Komitmen Nyata Dalam Mengawal Transisi Besar Arsitektur Finansial Nasional

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP./ Foto: Istimewa

DENPASAR,- Pemerintah saat ini tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan ini dirancang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan dengan regulasi, insentif pajak, dan sistem hukum tersendiri guna menarik investasi serta korporasi global.

DPR bersama pemerintah juga mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang PFII. Keduanya menargetkan beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan investasi nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di Gedung DPD RI Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026).

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, melalui Ketua Umum SMSI Firdaus, menyampaikan bahwa SMSI sebagai organisasi media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan di 35 provinsi, berkomitmen mendukung penuh kehadiran PFII.

Ia menilai, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi penanda era baru dalam pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.

PFII diharapkan mampu menarik likuiditas global untuk membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau. Namun, langkah ini tetap harus dihadapi di tengah ketidakpastian geopolitik global dan volatilitas ekonomi dunia.

Menurutnya, terdapat peluang besar dalam menahan devisa ekspor di dalam negeri serta menawarkan insentif pajak dan kepastian hukum berstandar global. Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti risiko minimnya likuiditas riil, pentingnya transparansi tata kelola, dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Prof Arthur menegaskan bahwa titik keseimbangan harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yakni perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PFII, lanjutnya, tidak boleh menjadi entitas yang terpisah dari ekonomi domestik, melainkan harus terintegrasi untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, peran perbankan, lembaga keuangan non-bank, serta pelaku usaha nasional menjadi sangat penting sebagai penghubung arus likuiditas global ke sektor riil.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadi garda terdepan dalam memastikan modal global dapat terserap secara inklusif dan berkelanjutan.

FGD ini merupakan awal dari rangkaian tiga seminar strategis SMSI. Sesi pertama akan digelar Agustus 2026 di Jakarta membahas private equity dan modal global, sesi kedua September 2026 di Medan fokus pada sektor produktif berbasis ESG, dan sesi ketiga Oktober 2026 di Makassar mengkaji regulasi serta integritas sistem keuangan.

Seluruh rangkaian kegiatan ini ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa white paper atau policy brief yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII.

Di akhir pernyataannya, Prof Arthur mengajak semua pihak untuk mengesampingkan ego sektoral dan menyatukan visi demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, dan berdaulat.***