banner 728x90
Nasional

Sindikat Judi Online Lintas Negara Terkuak, Polisi Sita Miliaran Rupiah

×

Sindikat Judi Online Lintas Negara Terkuak, Polisi Sita Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Polri menampilkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia./ Foto: Humas Polri

JAKARTA,- Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 291 orang ditetapkan sebagai tersangka, didominasi warga negara asing.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Aktivitas mencurigakan terdeteksi di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan digital lintas negara.

“Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujarnya, dikutip Minggu (28/6/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 322 WNA. Dari jumlah itu, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 35 lainnya masih didalami.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai negara.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut,” katanya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya ratusan ponsel, laptop, komputer, serta 155 paspor. Selain itu, diamankan uang tunai sekitar Rp8,7 miliar.

Jaringan ini diketahui mengelola lebih dari 145 situs judi online. Situs tersebut dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, dengan server di luar negeri.

Irjen Pol. Nunung menyebut nilai transaksi yang ditemukan sangat besar. “Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” jelasnya.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi fokus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan. Termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkap modus operandi jaringan tersebut.

“Mereka memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, serta transaksi kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ujarnya.

Para tersangka memiliki peran yang beragam. Mulai dari customer service, admin pemasaran, admin keuangan, hingga tenaga IT.

Empat WNI yang diamankan berperan sebagai fasilitator. Mereka membantu penyewaan gedung, penyediaan rekening, serta pengurusan dokumen keimigrasian.

Selain itu, polisi juga mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor masuknya WNA ke Indonesia. Hal ini masih terus didalami oleh penyidik.

Brigjen Pol. Wira menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.***