JAKARTA,- Pemerintah kini menempatkan profesi konten kreator sebagai salah satu bidang usaha yang diakui secara resmi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Ketentuan tersebut berlaku setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengesahkan KBLI 2025 pada 17 Desember 2025. Seluruh pelaku usaha yang terdampak diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat 18 Juni 2026.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku sebagai identitas resmi usaha.
Artinya, konten kreator yang memperoleh penghasilan dan menjalankan aktivitas bisnis melalui akun digitalnya wajib memiliki NIB.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi langkah penting bagi pelaku ekonomi digital di tengah persaingan yang semakin ketat.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Budi.
Menurutnya, manfaat NIB tidak hanya sebatas memenuhi aturan pemerintah. Dokumen tersebut juga dapat membuka akses terhadap berbagai program pendampingan dan pengembangan usaha.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif sesuai Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Sanksi dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, tindakan paksa oleh aparat, hingga pencabutan izin usaha dan NIB.***














