banner 728x90
News

KPK Periksa Saksi, Dalami Keterlibatan Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

×

KPK Periksa Saksi, Dalami Keterlibatan Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Anwar Sadad./ Foto: Gerindra

SURABAYA,- KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Kali ini, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR RI, Anwar Sadad.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa enam saksi pada Selasa. Mereka berasal dari pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga kelompok masyarakat (pokmas).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Menurut Budi, para saksi didalami terkait pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan pokmas yang berkaitan dengan tersangka AS.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi di Jakarta, Seperti dilansir dari AntaraJumat (29/5/2026).

Kasus dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Saat itu, KPK menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka yakni Kusnadi telah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia.

Kini, tersisa 20 tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

Selain Anwar Sadad, dua penerima suap lainnya yakni Achmad Iskandar dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Sementara para pemberi suap berasal dari kalangan anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa dari sejumlah daerah di Jawa Timur.***