banner 728x90
Nasional

DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar

×

DJP Blokir Puluhan Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening milik 84 wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp330,6 miliar. Pemblokiran dilakukan serentak pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Aksi penagihan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melalui program bertema Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Dalam keterangannya, DJP menyebut rekening para wajib pajak yang diblokir tersebar di 15 bank, baik bank BUMN maupun bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis DJP dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (28/5/2026).

DJP menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara.

Otoritas pajak menilai pemblokiran rekening merupakan salah satu cara efektif untuk mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Pemerintah juga menekankan bahwa penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program negara.***