JAKARTA,- Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jumat (8/5/2026).
Pria tersebut berinisial WNA, diduga tinggal secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.
Penindakan dilakukan oleh tim intelijen keimigrasian setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang dinilai mencurigakan di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan identitas dan status keimigrasian yang bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan paspor milik WNA tersebut telah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025.
“Seorang WNA Singapura kami amankan di Tanggamus karena diduga tidak memiliki izin tinggal maupun dokumen perjalanan yang masih berlaku,” ujar Washono kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pria itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam pada Juni 2024. Ia mengaku datang untuk menemui seorang perempuan asal Tanggamus yang kemudian dinikahinya.
Selama tinggal di Tanggamus, WNA tersebut disebut hanya menjalani aktivitas berkebun di sekitar rumah istrinya. Ia juga mengaku telah melaporkan keberadaannya kepada aparat desa setempat.
“Yang bersangkutan mengaku sudah melapor ke perangkat desa karena orang tua istrinya merupakan perangkat desa di wilayah tersebut,” kata Washono.
Meski tidak ditemukan indikasi tindak pidana lain ataupun penyalahgunaan izin usaha, pihak Imigrasi menegaskan bahwa keberadaan WNA tersebut tetap melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Pria asal Singapura itu diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandarlampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura untuk penanganan kasus sesuai prosedur diplomatik.***













