JAKARTA,- KPK mempercepat pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi dengan menghibahkan 13 bidang tanah senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Aset tersebut nantinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari program ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa hingga fasilitas publik.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini tergolong cepat. Pengajuan dilakukan pada Januari 2026 dan persetujuan Menteri Keuangan terbit pada April 2026.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki dikutip, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, percepatan dilakukan agar aset hasil korupsi tidak menjadi aset terbengkalai dan segera bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Total aset yang dihibahkan mencapai Rp3.661.925.000. Rinciannya berupa satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta dan 12 bidang tanah lain dengan luas total 34.437 meter persegi senilai Rp3,64 miliar.
Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi atas nama M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena tidak dibayarkan, jaksa eksekusi KPK menyita sejumlah aset sebagai bagian pemulihan kerugian negara.
KPK memastikan penggunaan aset hibah tetap diawasi sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset telah dibaliknamakan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ujar Mungki.
KPK juga meminta pemerintah daerah memasang papan informasi pada aset hibah tersebut. Langkah itu dimaksudkan sebagai edukasi publik dan efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” tegasnya.
Bupati Indragiri Hilir Herman menyambut baik hibah aset tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh administrasi termasuk proses balik nama aset.
Menurut Herman, aset hibah itu tidak hanya mendukung pembangunan daerah tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang dampak tindak pidana korupsi.
“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” kata Herman.
Sebagai daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia, Indragiri Hilir dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan hilirisasi dan industri berbasis komoditas lokal.
Tambahan aset dari KPK diharapkan mampu memperluas pembangunan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***













