banner 728x90
Nasional

Pidana Non-Penjara Jadi Prioritas, MA Ubah Arah Sistem Peradilan

×

Pidana Non-Penjara Jadi Prioritas, MA Ubah Arah Sistem Peradilan

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Transformasi sistem hukum pidana nasional terus bergerak. Arah kebijakan kini menekankan pendekatan yang lebih manusiawi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia mendorong penguatan pidana non-penjara. Langkah ini dinilai relevan dengan kebutuhan hukum modern.

Ketua MA, Sunarto, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025. Kedua regulasi itu membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.

“Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Sunarto, dikutip Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan, hukum pidana tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan. Pendekatan kini berkembang ke arah korektif dan restoratif.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat,” jelasnya.

MA menilai perubahan ini sebagai momentum strategis. Sistem peradilan diarahkan lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Dalam praktiknya, hakim didorong mengedepankan alternatif pemidanaan. Seperti pidana denda, pengawasan, hingga kerja sosial.

Sebagai pedoman, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan meminimalkan disparitas putusan.

SEMA tersebut juga memberi kepastian hukum. Terutama dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, ruang penerapan “tindakan” diperluas. Meliputi rehabilitasi medis, sosial, dan kewajiban pelatihan kerja bagi kelompok rentan.

Kebijakan ini dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Pendekatan non-penjara dianggap lebih efektif.

Namun demikian, keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada aturan. Diperlukan kerja sama lintas lembaga.

“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” tegas Sunarto.

Ia menambahkan, koordinasi antarpenegak hukum menjadi kunci. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemasyarakatan harus berjalan selaras.***