banner 728x90
Nasional

KPK Serahkan Aset Korupsi ke Kejagung, Senilai Rp20,2 Miliar Termasuk Korupsi di Probolinggo

×

KPK Serahkan Aset Korupsi ke Kejagung, Senilai Rp20,2 Miliar Termasuk Korupsi di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung./ Foto: KPK

JAKARTA,- KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejagung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Skema ini memungkinkan aset sitaan segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, pendekatan pemulihan aset kini menjadi fokus penting dalam penegakan hukum.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal vonis pengadilan, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan dimanfaatkan negara,” ujarnya, dikutip Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci agar aset tidak mengendap. Kolaborasi diperlukan supaya hasil sitaan bisa segera dialihkan untuk mendukung pelayanan publik.

Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah. Di antaranya di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar dari perkara terpidana Angin Prayitno Aji.

Selain itu, terdapat aset di Kecamatan Gubeng, Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan. Kedua aset tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.

KPK juga menyerahkan aset di Kabupaten Probolinggo, masing-masing di Kecamatan Kedopok senilai Rp1,27 miliar dan Kecamatan Kraksaan senilai Rp1,66 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

Penyerahan tersebut memastikan aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi institusi negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto menilai, optimalisasi aset rampasan akan memperkuat kelembagaan penegak hukum.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi Kejaksaan dan KPK akan semakin memperkuat penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Ke depan, pola pemulihan aset yang terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan efek jera. Selain itu, langkah ini juga mempercepat pengembalian manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.***