BOLINGGO.CO- Andrie Wibowo Eka Wardhana divonis dua tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp3,5 miliar subsider terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Gunung Bromo akibat flare prewedding.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, pada Rabu (31/1/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Made Yuliada dalam sidang pengadilan.
Hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya membakar hutan, sejalan dengan Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menghukum terdakwa membayar denda Rp3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata hakim.
Terdakwa dan penasihat hukumnya, Hasmoko, mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukannya terkait putusan tersebut.
Vonis terhadap Andrie diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
“JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.
Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu, 6 September 2023, karena ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding.
Akibat kejadian tersebut, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 989 hektare, dengan estimasi kerugian sekitar Rp8,3 miliar.