PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap Bripka DW, Kamis (26/12/2024). Upacara ini digelar meskipun Bripka DW tidak hadir secara langsung. Sebagai gantinya, foto Bripka DW dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota selama pelaksanaan acara.
Upacara PTDH ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa PTDH tersebut dilakukan karena Bripka DW melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka DW adalah tidak masuk dinas selama 177 hari, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin Polri.
Kapolres Tegaskan Sikap Tegas Polri
Dalam amanatnya, AKBP Oki Ahadian menyampaikan bahwa institusi Polri telah memberikan berbagai upaya pembinaan kepada Bripka DW sebelum keputusan PTDH diambil.
“Ini hal yang tidak saya inginkan sebenarnya. Namun, situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran tersebut juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri. Sudah beberapa kali diingatkan, sudah dilakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak berubah,” tegas Kapolres.
Kapolres Oki juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Probolinggo Kota.
“Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan,” ujarnya.
Upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik di internal organisasi. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud dari komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi. (*)