banner 728x90
Berita

Tak Hadir Dipanggil KPK, Politisi Gerindra Gus Anwar Sadad Dijadwalkan Ulang

×

Tak Hadir Dipanggil KPK, Politisi Gerindra Gus Anwar Sadad Dijadwalkan Ulang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Anwar Sadad./ Foto: Gerindra

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota DPR RI, Anwar Sadad, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur.

Politisi partai Gerindra yang akrab disapa Gus Sadad itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menyebut penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

KPK belum mengungkap alasan ketidakhadiran Anwar Sadad dalam pemeriksaan tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Mereka terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi suap yang dibagi dalam tiga klaster perkara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa pada klaster kedua, Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, diduga berperan sebagai penerima suap.

“Pada klaster kedua, tersangka Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan dana hibah,” kata Achmad Taufik.

Sementara itu, pihak pemberi suap dalam klaster tersebut berjumlah 10 orang, di antaranya Ra Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

KPK menduga Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, ia diduga meminta biaya komitmen sebesar 15 hingga 20 persen kepada para pengusul dana hibah.

Dana hibah itu kemudian disalurkan melalui kelompok masyarakat atau lembaga tertentu yang dibentuk untuk mengajukan proposal bantuan.

Setelah dana dicairkan, para penerima diduga kembali menyerahkan fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung maupun melalui perantara Bagus Wahyudiono.

Selain itu, KPK juga menduga adanya pemberian uang sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad sebagai pembayaran awal atau uang “ijon” untuk mendapatkan alokasi dana hibah.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga SPBE yang tersebar di wilayah Jawa Timur.***