PROBOLINGGO,- Polemik terkait tunggakan salah satu siswa di SD Muhammadiyah Kreatif (Mutif) Kraksaan yang sempat ramai diperbincangkan publik pada Senin 18 Mei 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Pihak SD Mutif menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal dan tidak seperti isu yang berkembang di masyarakat.
Kepala SD Mutif, Ahmad Syaifullah, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia memastikan hubungan antara sekolah dan orang tua siswa tetap berjalan baik.
“Informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Kami sudah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan orang tua siswa,” ujarnya, saat ditemui Selasa (19/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan bagi siswa berinisial HS untuk mengikuti ujian. Menurutnya, pemanggilan orang tua dilakukan sebagai upaya komunikasi guna mencari solusi terbaik terkait kewajiban administrasi.
“Tidak ada pelarangan ikut ujian. Kami hanya ingin bertemu orang tua siswa untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Syaifullah menambahkan, pihak sekolah telah berupaya menjalin komunikasi intens melalui WhatsApp dan surat resmi agar orang tua siswa hadir ke sekolah, sehingga persoalan dapat segera diselesaikan.
“Kami juga mengundang orang tuanya besok Rabu, 20 Mei. Undangan sudah diterima dan yang bersangkutan menyatakan akan hadir,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo turut turun langsung ke sekolah untuk melakukan klarifikasi dan melihat kondisi sebenarnya. Pihak sekolah mengaku telah menyampaikan kronologi lengkap beserta bukti pendukung.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Sri Agus Indariyati, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke sekolah. Ia berharap persoalan tersebut tidak mengganggu hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.
“Saya sudah ke sana. Harapan kami pendidikan tidak boleh berhenti, terutama anak didik kita harus tetap sekolah karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam hal pendidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai lembaga swasta, SD Mutif memiliki kewenangan dalam pengelolaan internal. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengutamakan kepentingan siswa.
“SD Mutif adalah lembaga swasta dengan kewenangan penuh pada lembaga dan yayasan. Namun kami berharap dalam mengambil kebijakan tidak merugikan siswa. Silakan berikan opsi terbaik, yang penting siswa tidak boleh putus sekolah,” tegasnya.
Pihak SD Mutif Kraksaan berharap, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar serta tidak memperpanjang isu yang sebenarnya telah diselesaikan secara baik-baik.***














