PROBOLINGGO,- Aktivitas kendaraan tambang yang diduga menjadi penyebab rusaknya jalan dan mengganggu keselamatan masyarakat memicu rapat panas antara warga, pemerintah dan pihak perusahaan tambang.
Rapat koordinasi yang digelar itu berlangsung alot dan penuh perdebatan. Sejumlah tuntutan warga belum menemukan titik temu sehingga suasana forum beberapa kali memanas.
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah dan aparat, mulai dari Camat Tongas, Kapolsek, Asisten II, Dinas Perhubungan, DLH, bagian Pendapatan, Perijinan, Satpol PP, Kepala Desa Tanjungrejo, Sekdes Klampok hingga perwakilan perusahaan tambang.
Dalam forum itu, Aktivis setempat Haifur menuntut pembatasan jam operasional kendaraan tambang. Mereka meminta truk tambang hanya boleh melintas mulai pukul 07.05 WIB hingga 17.00 WIB.
“Jalan semakin rusak dan masyarakat merasa terganggu. Aktivitas tambang jangan sampai merugikan warga,” tegas Haifur, Senin (18/5/2026).
Ia menilai lalu lalang kendaraan bertonase besar selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Tongas. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Ketegangan rapat semakin memuncak saat pembahasan kompensasi bagi warga terdampak. Nilai kompensasi yang sebelumnya disebut sebesar Rp50 ribu dikabarkan berubah menjadi Rp30 ribu. Perubahan nominal itu langsung memicu protes keras dari warga yang hadir.
“Awalnya Rp50 ribu, kenapa sekarang berubah jadi Rp30 ribu? Warga jelas keberatan,” ungkap Haifur dengan nada tinggi.
Sementara itu, Asisten II perwakilan dari Pemkab Probolinggo menyampaikan bahwa paket pekerjaan tahun 2026 terkait pembangunan jalan melalui PUPR telah dipastikan akan berjalan. Namun masyarakat meminta kepastian nyata dan bukan sekadar janji dalam forum rapat.
“Warga butuh bukti di lapangan, bukan hanya penjelasan di meja rapat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, masyarakat juga menegaskan bahwa pihak tambang wajib bertanggung jawab apabila kembali terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas operasional kendaraan mereka.
Hasil keputusan sementara menyebutkan pembangunan jalan direncanakan mulai dilaksanakan pada Juli 2026. Sedangkan perawatan jalan nantinya akan dilakukan melalui kerja sama atau PKS bersama pemerintah daerah.
Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan menyalurkan program CSR kepada masyarakat terdampak. Untuk mekanisme pembagian kompensasi, akan kembali dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada pertemuan berikutnya.
Warga berharap pemerintah tidak hanya menjadi penengah dalam konflik tersebut, tetapi benar-benar bersikap tegas demi melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak aktivitas tambang.***














