BOLINGGO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan penting bagi jutaan pekerja Indonesia: rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan tahun 2024 yang hanya 3,6 persen.
“Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi mendalam dan mendengar aspirasi dari pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Kenaikan upah sektoral, lanjut Prabowo, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.
Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh adalah prioritas yang tidak bisa ditawar-tawar. “Kita terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka. Ini tugas kita bersama,” katanya penuh semangat.
Tak hanya mengandalkan kenaikan upah, pemerintah juga merancang berbagai program bantuan sosial untuk mendukung kebutuhan buruh dan keluarganya. Program seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial.
Jika diasumsikan rata-rata upah minimum tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka dengan kenaikan ini, upah minimum rata-rata pada 2025 akan mencapai Rp3,3 juta.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan harmoni antara dunia kerja dan kesejahteraan buruh, seperti embun pagi yang menyegarkan ladang harapan. ***