BOLINGGO.CO – Penyanyi kondang Agnez Mo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” di tiga kelab malam yang dikelola HW tanpa izin dari Ari Bias. Meskipun sudah dikirimkan surat somasi sebelumnya, penyanyi kondang tersebut tidak memberikan respons.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sabayang, menyatakan bahwa setelah mengirimkan surat somasi kepada Agnez Mo, pihaknya kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” ucapnya di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
Minola juga mengatakan ia tidak memiliki itikad baik. “Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta dengan menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa izin.
Terlebih lagi, Agnez Mo tidak memiliki izin dari LMKN seperti yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5, yang menyatakan bahwa izin dari pencipta lagu tidak diperlukan selama pembayaran royalti telah dipenuhi.
Minola berharap bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta ini dapat segera diproses oleh pihak Bareskrim Polri.
“Mudah-mudahan penegakan hukum berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya,” tegasnya. (*)