SURABAYA,- Pemprov Jatim tengah menyiapkan aturan baru berupa Pergub yang mengatur standarisasi jeep wisata di kawasan TNBTS. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat aspek keselamatan sekaligus menata layanan transportasi wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evi Afianasari, menyampaikan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia menilai kendaraan wisata di Bromo membutuhkan pengaturan lebih ketat.
“Jeep ini juga perlu perhatian yang sangat khusus. Kami sekarang sedang proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jeep yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” ujarnya, dilansir dari Tribunjatim Senin (23/6/2026).
Pemprov Jatim juga menemukan adanya jeep wisata yang telah dimodifikasi tanpa memperhatikan standar keselamatan. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan penumpang.
“Minimal mereka patuh harus uji kelayakan. Karena mirisnya ada beberapa yang memodifikasi jeep itu tadi. Jadi kalau ini memang pemerintah harus turun tangan karena ini standar,” tegasnya.
Penyusunan Pergub ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan pemerintah daerah penyangga kawasan Bromo. Di antaranya Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.
Keterlibatan lintas daerah tersebut diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih komprehensif serta mendukung pengelolaan wisata Bromo yang lebih aman dan tertib.***











