banner 728x90
News

Satu Kasus Tiga Pelanggaran, Taruni PTDI – STTD Gugat ke PTUN

×

Satu Kasus Tiga Pelanggaran, Taruni PTDI – STTD Gugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Keputusan pemberhentian seorang taruni Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD (PTDI – STTD) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Taruni berinisial SA mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim dari Dignity Law.

Gugatan tersebut menyoroti keputusan Direktur yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau drop out. Pihak penggugat menilai keputusan itu cacat secara hukum dan prosedural.

Dalam materi gugatan, disebutkan adanya kejanggalan dalam penjatuhan sanksi. Satu peristiwa yang sama dijadikan dasar tiga jenis pelanggaran sekaligus, yakni pelanggaran khusus, berat, dan sedang.

Akumulasi penilaian mencapai 170 poin dan menjadi dasar pemberhentian. Menurut kuasa hukum, cara tersebut keliru karena satu fakta tidak bisa dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran berbeda secara bersamaan.

“Masalahnya bukan hanya soal poin, tetapi adanya penggandaan kualifikasi atas satu peristiwa,” ujar Abdul Hakim. Ia menilai hal itu membuat sanksi menjadi tidak proporsional.

Selain itu, penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip due process of law. Dalam proses internal dan Sidang Dewan Kehormatan Taruna (DKT), penggugat disebut tidak mendapat kesempatan optimal untuk menghadirkan saksi dan bukti.

Dari sisi administratif, terdapat perbedaan waktu dalam proses keputusan. Surat keputusan Direktur tertanggal 30 Maret 2026, sementara hasil sidang baru disampaikan pada 2 April 2026.

Penggugat menilai hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap validitas proses. Kejanggalan tersebut menjadi bagian dari dasar gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung.

Akibat keputusan itu, penggugat kehilangan status sebagai taruni. Seluruh hak akademik yang melekat juga ikut hilang.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah. Alasannya karena dianggap melanggar asas legalitas, kepastian hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut batas kewenangan institusi pendidikan kedinasan. Kasus ini juga berpotensi menjadi preseden dalam penegakan disiplin di lingkungan serupa.***