Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Pemerintah Umumkan Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai Tahun Ini

×

Pemerintah Umumkan Fotokopi KTP Tidak Berlaku Mulai Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Pemerintah telah mengumumkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024, yang berdampak pada penghentian keberlakuan fotokopi KTP (Foto: Kemendagri).

BOLINGGO.CO- Pemerintah telah mengumumkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024, yang berdampak pada penghentian keberlakuan fotokopi KTP. Dengan penerapan ini, warga Indonesia tidak akan memerlukan KTP fisik atau fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah menjadi hal yang esensial untuk memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dengan kehadiran digital ID, ia menjelaskan bahwa semua proses autentikasi tidak perlu lagi dilakukan di setiap instansi, sehingga warga tidak perlu mengulang prosedur yang sama berkali-kali.

Sebagai contoh, warga Indonesia tidak perlu lagi mengajukan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau ketika mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memverifikasi identitas warga menggunakan data yang telah tercatat oleh pemerintah, seperti data biometrik.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono. Seperti yang di kutip dari CNBC Kamis (8/2/2024).

Dengan implementasi digital ID, ia menjelaskan bahwa seluruh proses autentikasi tidak perlu lagi dilakukan di setiap instansi, mengurangi kebutuhan warga untuk berulang kali mengikuti prosedur yang sama.

Baca Juga:  Prabowo dan Dubes Arab Saudi Bahas Kerja Sama Berbagai Bidang

Sebagai contoh, warga Indonesia tidak perlu lagi menyampaikan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau ketika mengakses bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memverifikasi identitas warga dengan menggunakan data yang sudah tercatat oleh pemerintah, seperti data biometrik.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” tambah Cahyono.

Melalui sistem ini, tidak ada lagi duplikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang telah memiliki data yang diperlukan. Dalam hal identitas, seluruh data warga Indonesia sudah terdokumentasi di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah sedang mempersiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan optimisme mereka dalam menyelesaikan pembangunan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.

Dia menegaskan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah pembangunan PDN selesai tahun depan. (*)