PROBOLINGGO,- Praktik penarikan kendaraan kredit oleh debt collector di tengah jalan kembali menjadi sorotan. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini mengemuka dalam audiensi antara Pemkab Probolinggo dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo bersama Komisi Fatwa dan Komisi Hukum, Rabu (29/4/2026) di Kantor Bupati Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan tidak diperbolehkan. Ia meminta masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengambilan kendaraan kredit di tengah jalan itu dilarang. Bahkan dari hasil audiensi, MUI juga menegaskan bahwa tindakan tersebut haram,” ujarnya.
Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan pemerintah. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
“Melalui audiensi ini, dapat terbangun sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga perdamaian serta melindungi hak-hak warga dari praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum dan syariat,” jelasnya.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin, mengingatkan agar fatwa dipahami secara utuh. Ia menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kepentingan selain menjaga kemaslahatan bersama.
“Kami berharap fatwa MUI dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong. Tujuannya agar Kabupaten Probolinggo tetap aman, tertib dan kondusif,” katanya.
Ia juga memberikan dukungan moral kepada aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Tugas kepolisian tidak ringan. Karena itu, MUI mendukung agar aparat tidak ragu menciptakan kondusivitas daerah secara profesional dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelum bertemu Pemkab, MUI lebih dulu melakukan audiensi dengan Polres Probolinggo. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif bersama jajaran pejabat utama***













