banner 728x90
Daerah

MBG Probolinggo Disorot, Hanya Satu SPPG Kantongi Sertifikat Halal

×

MBG Probolinggo Disorot, Hanya Satu SPPG Kantongi Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersertifikat halal Indonesia./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- MUI Kabupaten Probolinggo mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), memiliki sertifikasi halal.

Desakan tersebut muncul setelah terungkap bahwa dari puluhan SPPG yang beroperasi, baru satu unit di Kecamatan Tegalsiwalan yang mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Probolinggo, Sucipto Santosa, saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (29/5/2026).

Menurutnya, data jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo hingga kini belum sepenuhnya terpetakan resmi. Namun ia menyebut, jumlahnya diprediksi mencapai puluhan unit.

Sekadar perbandingan, di Kota Probolinggo dengan letak geografis yang jauh lebih kecil, jumlah SPPG sebanyak 27 unit per April 2026.

“Belum sempat mengecek, tapi tentu lebih banyak dari 27 kalau di kabupaten,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, dari seluruh SPPG yang ada di Kabupaten Probolinggo, baru satu yang tercatat resmi bersertifikat halal. Sucipto mengaku menemukan data itu secara mandiri melalui situs resmi BPJPH.

“Saya cari datanya, ada di kabupaten satu, di Tegalsiwalan. Resmi itu dari website BPJPH, nomor sertifikatnya ada, halal,” tegasnya.

Ia berharap keberhasilan SPPG Tegalsiwalan itu bisa menjadi stimulan bagi SPPG lain untuk segera mengurus sertifikasi halal mereka.

Salah satu langkah yang ia usulkan adalah menggelar pertemuan khusus antar pengelola SPPG, guna berbagi pengalaman dan mengatasi hambatan yang ada.

Sucipto mengakui, proses pengurusan sertifikasi halal bagi SPPG tidaklah sederhana. Ia menggambarkan bahwa setiap SPPG harus memenuhi persyaratan layaknya perusahaan pangan berskala besar.

Pertama, setiap SPPG wajib memiliki penyedia halal yakni penanggung jawab internal yang bertugas berhubungan langsung dengan BPJPH dalam memastikan proses produksi berjalan sesuai standar halal.

Kedua, seluruh bahan baku yang digunakan harus dibuktikan kehalalannya melalui sertifikasi. Mulai dari daging, ayam, hingga bumbu-bumbu seperti garam, gula, dan merica semuanya harus memiliki sertifikat halal tersendiri.

“Sampai garam, gula, merica semua harus ada sertifikasi halalnya, prosesnya dibuktikan halal,” jelasnya.

Ketiga, dapur SPPG akan didatangi langsung oleh tim pemeriksa halal dari lembaga yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan ke Komite Fatwa MUI untuk proses lebih lanjut.

Meski demikian, Sucipto menegaskan bahwa MUI tidak dalam posisi mewajibkan atau memaksa SPPG mengurus sertifikat halal.

Peran MUI, menurutnya, lebih sebagai fasilitator siap menjawab pertanyaan, membantu mengatasi kesulitan, dan menghubungkan SPPG dengan pemangku kepentingan terkait.

Ia juga mendorong pemerintah daerah khususnya Dinas Perindustrian atau instansi perizinan terkait untuk mengambil peran lebih aktif dalam memfasilitasi dan mendampingi SPPG yang ingin mengurus sertifikasi halal.

“Mungkin bisa ditarik ke perizinan atau dinas perindustrian,” tutupnya.***