banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
NewsViral

Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Bromo, Netizen Kaitkan Larangan Drone

×

Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Bromo, Netizen Kaitkan Larangan Drone

Sebarkan artikel ini
Ladang ganja kawasan Gunung Bromo./ Istimewa

LUMAJANG – Sebuah video yang viral di media sosial mengungkap adanya 59 titik penanaman ganja di kawasan Bromo, tepatnya di zona rimba wilayah konservasi yang dikelola oleh SPTN Wilayah 3 Senduro, Kabupaten Lumajang.

Lahan yang digunakan untuk penanaman ini diperkirakan kurang dari 1 hektare, dengan tiap titik memiliki luas yang bervariasi.

Lokasi ini berada dalam kawasan konservasi seluas 6.367 hektare. Diduga, ketatnya aturan larangan penggunaan drone di area tersebut, yang memerlukan izin serta biaya jutaan rupiah, berkaitan dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.

“Apa mungkin ini alasan terbangin drone di Taman Nasional bayar 2 JT?” tulis akun Instagram @fatihinkhairul32, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Terungkapnya ladang ganja ini sebenarnya sudah lebih dulu muncul dalam persidangan kasus ladang ganja di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi fakta yang memberikan keterangan secara daring, yakni Edwy Yunanto (polisi hutan), Yunus Tri Cahyono (Kepala Resor Senduro), dan Untung (polisi hutan).

Baca Juga:  Indonesia Menerima 100 Ton Kurma sebagai Hadiah dari Arab Saudi

Dari kesaksian para saksi, diketahui bahwa 59 titik penanaman ganja memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 2 meter persegi hingga 16 meter persegi. Yunus Tri Cahyono menegaskan bahwa penanaman ganja tersebut merusak ekosistem alami kawasan konservasi.

“Penanaman ganja itu merusak ekosistem,” ujar Yunus. Ia juga menyebut bahwa lokasi penanaman merupakan habitat rumput asli kawasan yang terganggu akibat aktivitas ilegal ini.

Senada dengan Yunus, Untung juga menekankan bahwa area tersebut adalah habitat endemik, sehingga tidak boleh ditanami tanaman selain spesies asli kawasan tersebut.

“Itu daerah endemik. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran. Itu merusak,” kata Untung.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik penanaman ganja di kawasan konservasi Bromo.