JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, serta tiga pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Achmad, jalur mandiri merupakan salah satu dari tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dua jalur lainnya yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes.
Dalam jalur mandiri, calon mahasiswa dikenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan dan golongan masing-masing.
Untuk Fakultas Kedokteran, UKT berada di kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Namun, KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang tambahan di luar biaya resmi tersebut kepada calon mahasiswa maupun orang tua.
Tiga Kluster Dugaan Korupsi
Achmad menjelaskan, penyidik membagi dugaan praktik korupsi tersebut menjadi tiga kluster. Pada kluster pertama, NAP diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui dua perantara, DMW dan AW. KPK menyebut permintaan itu dilakukan dengan sepengetahuan Rektor ASO.
Uang kemudian diserahkan kepada kedua perantara. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Akan tetapi, uang yang telah diterima DMW dan AW disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, NAP kemudian meminjam dana dari pihak swasta. Pengembalian pinjaman itu diduga dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Tiga pekerjaan tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pekerjaan itu dikerjakan perusahaan milik MYN yang disebut KPK sebagai keponakan Rektor ASO.
Setelah pembayaran pekerjaan dicairkan, uang tersebut diduga dialihkan untuk menutup pengembalian dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta
Pada kluster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
ASO diduga memberikan arahan kepada MYN untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru.
Dalam praktik tersebut, terdapat kode atau arahan tertentu yang digunakan ketika calon mahasiswa maupun orang tua mengurus penerimaan melalui jalur mandiri. Dari praktik tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp680 juta.
MYN juga diduga diperintahkan ASO menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian diatasnamakan MYN.
KPK menduga MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang penggunaannya diperhitungkan untuk kepentingan ASO.
Transaksi Rp1,12 Miliar
Kluster ketiga berkaitan dengan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan IS, Kepala Bagian Akademik sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru.
IS diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut terjadi negosiasi uang untuk masuk melalui jalur mandiri.
KPK menemukan penerimaan uang sekitar Rp1,12 miliar yang berlangsung selama 2025 hingga 2026. Penyidik masih mendalami praktik tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Setelah menerima uang, IS diduga melaporkannya kepada ASO. Rektor kemudian diduga memberikan akses user ID kepada IS untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik.
Dengan akses tersebut, calon mahasiswa yang telah memberikan uang diduga dapat memperoleh persetujuan dalam sistem penerimaan.
OTT Amankan 14 Orang
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, Wakil Rektor II KPR, serta DMW, AW, MYN, AA, dan DW.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta. Penyidik juga menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru.
Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan berlaku mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan praktik koruptif terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga mengapresiasi dukungan Polresta Banyumas, jurnalis, dan masyarakat yang turut membantu rangkaian kegiatan penindakan hingga pengungkapan perkara tersebut.***















