JAKARTA,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memasuki tahap akhir penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Penyusunan SOP ini ditujukan untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang aman, mudah diakses, komprehensif, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan, tahap finalisasi menjadi momentum untuk menyatukan pandangan dan pola kerja antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Harapannya selama dua hari pelaksanaan finalisasi SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, kita harus punya satu pandangan, timeline, dan visi yang sama. Mari kita bangun sebuah rumah bersama untuk menangani kasus perempuan dan anak,” ujar Veronica, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (8/10/2026).
Menurut Veronica, SOP tersebut diharapkan menjadi bukti nyata kolaborasi Kemen PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terpadu.
Layanan yang disiapkan tidak hanya berfokus pada penanganan awal. Korban juga akan mendapatkan pelindungan dan pemulihan melalui layanan pengaduan, kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan.
Pelaksanaan layanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024. Prinsip yang dikedepankan meliputi kepentingan terbaik bagi korban, non-diskriminasi, kerahasiaan, respons cepat, dan keberlanjutan layanan.
Veronica menilai finalisasi SOP menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban.
Ia juga mengingatkan pentingnya empati dalam memberikan pelayanan. Menurutnya, setiap korban harus memperoleh akses yang sama tanpa bergantung pada jabatan, relasi, maupun kemampuan menghubungi pihak tertentu.
“Bagaimana jika yang menjadi korban adalah anak kita, keluarga kita, atau orang terdekat kita? Jika suatu saat kita sudah tidak punya posisi atau relasi yang bisa kita hubungi, apakah kita masih bisa mendapatkan pelayanan yang sama?” ujarnya.
Sementara itu, Senior Director Advocacy Campaign and Government Relations Save the Children Indonesia Tata Sudrajat mengatakan, SOP tersebut akan membantu memperjelas peran masing-masing instansi dalam sistem perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, penyusunan SOP juga memperluas pendekatan perlindungan yang sebelumnya berfokus pada pekerjaan sosial dan perlindungan anak dengan mengintegrasikan aspek pemberdayaan perempuan.***















